Agar mekanisme BPJS kesehatan berjalan dengan baik, para pesertanya wajib bayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Lalu, bagaimana ya jika Kita telat untuk membayarnya? Yang pertama akan terjadi adalah status kepesertaan akan diberhentikan sementara dan akan dikenakan denda jika menggunakan layanan rawat inap, harus dibayar dalam 45 hari.

Denda BPJS Kesehatan sudah tercantum di dalam Perpres no.64 tahun 2020 pada Pasal 42 ayat 6.

  • Dihitung 5% dari biaya INA-CBGs (cara menghitung pembayaran berdasarkan penyakit yang diderita, diatur di permenkes RI no. 27 tahun 2014)
  • Jumlah denda BPJS maksimal adalah Rp 30 juta
  • Jumlah bulan tunggakan maksimal 12 bulan

Lalu bagaimana caranya agar kepesertaan BPJS kita bisa aktif kembali?

  1. Bayar iuran tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan
  2. Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan

Namun uang kita ternyata belum cukup untuk bisa membayar dendanya, lalu bagaimana?

Tunggakan iuran sebenernya bisa dicicil lho! Pemerintah punya program untuk ini. Namanya adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

(Visited 42 times, 1 visits today)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.