Ilustrasi Minuman Keras (source : ekonomibisnis.com)

Badan Legislasi DPR RI kembali viral di sosial media. Setelah beberapa hari yang lalu berita tentang pengesahan RUU cipta kerja membuat warga +62 meradang, kini DPR kembali membuat sensasi di media sosial karena membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Dokumen itu pun langsung tersebar di media sosial, berisi 7 bab dan mencakup 24 pasal.


Sebagaimana draft RUU Larangan Minuman Beralkohol yang dilihat tim Bacapaja.com, Kamis (12/11/2020), salah satu bab membahas secara khusus soal pelarangan minuman beralkohol. Intinya jika UU ini disetujui, semua proses produksi, mengedarkan, sampai mengonsumsi akan dilarang. Hal itu tertuang dalam bab II pasal 5, 6 dan 7 yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,” bunyi pasal 5 tersebut.

Sedangkan dalam pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan. Sedangkan pasal 7 dijelaskan larangan bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol tersebut.

Namun larangan minuman beralkohol masih dikecualikan untuk waktu-waktu tertentu seperti untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang dalam pasal 8.

Sebelumnya, di pasal 4 dijelaskan jenis klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang. Berikut isinya:

(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5%
(lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20%
(dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan
kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan
55% (lima puluh lima persen).

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:
a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

(Visited 8 times, 1 visits today)

Leave comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *.