Pengelola Bioskop Bisa Ajukan Penambahan Kapasitas Penonton Jadi 50% Jika..

Bioskop di Jakarta sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi diberlakukan. Tetapi saat ini, kapasitas penonton yang diizinkan hanya 25 persen.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gumilar Ekalaya, penambahan kapasitas bioskop menjadi 50 persen bisa dilakukan jika pengelola sudah menerapkan aturan kapasitas penonton sebesar 25 persen.
“Jadi tidak bisa langsung, hanya untuk bioskop yang telah buka 25 persen,” ujar Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).
Kemudian, pengelola harus mengajukan surat permohonan penambahan kapasitas penonton ke Disparekraf DKI untuk dievaluasi oleh tim dari Pemprov DKI.
“Apabila ingin menaikan jadi 50 persen pengelola bioskop harus mengajukan penambahan kapasitas dahulu. Untuk di evaluasi oleh tim pemprov, apakah selama penerapan 25 persen sudah sudah melaksanakan sesuai protokol kesehatan. Jadi nanti tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan menjadi 50 persen,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pengelola bioskop yang belum beroperasi, mereka terlebih dahulu harus menerapkan pembukaan dengan kapasitas maksimal 25 persen. Baru kemudian dapat mengajukan penambahan kapasitas pada periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi periode selanjutnya.
“Untuk bioskop yang belum buka, mereka tetap harus melewati fase 25 persen dulu. Setelah itu bisa mengajukan kembali untuk kenaikan kapasitas pada periode PSBB Transisi berikutnya,” terangnya.