Beli Saham Pakai Utang Bolehkah?

Dunia media sosial diramaikan keluhan sejumlah investor atas investasi saham. Tapi, keluhannya menjadi viral karena modal investasi saham menggunakan utang. Alih-alih untung, investasi tersebut malah buntung.
Belum diketahui identitas investor tersebut. Namun, beberapa tangkapan gambar berisi keluhan mereka tersebar di media sosial, baik Twitter maupun Instagram.
Salah satu investor mengaku berutang lewat 10 aplikasi pinjaman online (pinjol) senilai Rp170 juta untuk dijadikan modal investasi saham. Selanjutnya, ia menaruh semua uangnya tersebut di salah satu saham perusahaan tambang, yakni PT Antam (Persero) Tbk.
Investor lainnya mengaku menggunakan uang arisan dan uang milik anggota Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk memborong saham perusahaan farmasi, PT Kimia Farma Tbk (KAEF).
Menanggapi fenomena tersebut, Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee melarang masyarakat berinvestasi di pasar saham menggunakan dana hasil utang.
Alasannya, investasi di saham adalah sebuah investasi jangka panjang dan penuh ketidakpastian. Dalam arti, harga saham bisa naik dan turun dalam waktu singkat.
“Kalau kita menggunakan utang sangat berisiko sekali investasi kita belum naik, tapi kita harus membayar bunga. Kalau ini yang terjadi tentu akan memberatkan bagi orang yang melakukan investasi tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan investasi menggunakan utang cenderung merugi. Pasalnya, nasabah terkait harus membayar bunga utang secara rutin, sehingga terpaksa menjual sahamnya untuk membayar bunga tersebut.
“Ternyata waktu kita jual investasinya rugi, sehingga kita kena double kerugian,” tuturnya.
Karenanya, ia menyarankan investasi di saham menggunakan uang menganggur. Dalam arti, uang tersebut merupakan sisa setelah nasabah memenuhi kebutuhan pokok dan kewajiban jangka pendeknya.
“Jadi uang sisa dari kebutuhan pokok dan dana-dana yang memang dibutuhkan dalam waktu pendek sudah semua, kemudian dana itu tidak dipakai dalam jangka pendek,” jelasnya.