6 Jenis Lisensi Untuk Font, Jangan Asal Pakai Sembarangan!

Dalam urusan desain mendesain, penggunaan font pasti sering digunakan oleh para desainer grafis. Biasanya mereka selalu mencari desain font yang mereka inginkan di internet karena gratis dan banyak variasinya. Namun tahukah Kamu kalau ternyata penggunaan font dari internet ini ada banyak jenis lisensinya lho, dan ada yang tidak boleh dipakai sembarangan.
Kita seringkali mengabaikan hak kepemilikan (hak cipta) dan lisensi dari font pada desain yang Kita buat. Walaupun font tersebut dapat di-download secara gratis, akan tetapi belum tentu font tersebut digunakan seenaknya ya.
Nah apa aja sih tipe-tipe lisensi untuk font ? Nah sebelum masuk ke penjelasan mengenai lisensi, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa sih pengertian dari font itu?
Menurut whatis.com, Font adalah sekumpulan karakter teks yang dapat dicetak atau ditampilkan dalam gaya dan ukuran tertentu. Jenis desain untuk satu set font adalah jenis huruf (typeface) dan variasi desain ini membentuk keluarga jenis huruf. Jadi, Helvetica adalah keluarga jenis huruf, Helvetica miring adalah jenis huruf, dan Helvetica italic 10-point adalah font. Dalam praktiknya, font dan jenis huruf sering digunakan tanpa banyak presisi, terkadang dapat dipertukarkan.
Font garis besar adalah jenis huruf perangkat lunak yang dapat menghasilkan rentang ukuran font yang dapat diskalakan. Font bitmap adalah representasi digital dari font yang sudah tetap dalam ukuran atau serangkaian ukuran terbatas. Dua program perangkat lunak font outline paling populer di komputer saat ini adalah TrueType dan Adobe’s Type 1. Font TrueType hadir dengan sistem operasi Windows dan Macintosh. Namun, Tipe 1 adalah font garis standar (ISO 9541). Baik font TrueType dan Tipe 1 dapat digunakan oleh printer PostScript Adobe (walaupun Adobe mengatakan bahwa font Tipe 1 lebih memanfaatkan bahasa PostScript).
Kemudian, apakah font-font tersebut boleh kita gunakan secara gratis? Jawabannya adalah ada yang boleh, dan ada yang tidak, tergantung lisensinya.
Berikut adalah 6 jenis lisensi untuk font :
- Lisensi 100% Free : Lisensi ini bebas digunakan baik untuk personal maupun komersil
- Lisensi Free For Personal Use : Jenis ini bebas hanya untuk penggunaan personal, jika digunakan untuk keperluan komersil kamu tetap harus membayar
- Lisensi Donation ware : Sebelum menggunakan font ini, ada kesepakatan yang mengharuskan kamu mendonasikan sejumlah uang seikhlasnya kepada pemilik font.
- Lisensi Komersial : Seperti namanya, lisensi ini adalah untuk komersil, sehingga jika kamu ingin memakainya, kamu harus membelinya
- Lisensi shareware : Jenis ini 100% gratis namun ada batas waktu penggunaannya atau font hanya berlaku pada periode tertentu saja.
- Lisensi Demo : Lisensi ini juga 100% gratis tapi fiturnya terbatas (misal dari 50 simbol dan huruf, kamu hanya bisa memakai 26)
Nah itu tadi keenam jenis lisensi untuk font. Tujuan dari adanya lisensi ini adalah agar kita dapat mengapresiasi dan menghargai karya orang lain. Jadi jangan asal main comot ya!
(sumber : senidigital.id)