10 Perusahaan E-Commerce Akan Mulai Memungut Pajak Digital Mulai 1 Desember

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk 10 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital. Kini total terdapat 46 perusahaan digital yang menyetorkan PPN ke kas negara.
Sepuluh pelaku usaha tersebut yakni Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Kemudian, PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Desember 2020. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak. “PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut,” tulis Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, (17/11).
Hestu menjelaskan, pemungutan PPN oleh marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri.
Ia memastikan pemerintah terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Demikian pula dengan kesiapan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memungut PPN digital. (Source : Katadata.co.id)
Sebelumnya ada sejumlah perusahaan yang terkena pajak PPN 10%, yang dibagi menjadi 3 gelombang.
Gelombang I :
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V.
- Spotify AB.
Gelombang II :
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang III :
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd
- McAfee Ireland Ltd
- Microsoft Ireland Operations Ltd
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia